Teror di Poso
TNI Perlu Dilibatkan Memberantas Teroris
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Hanura, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai perlu adanya undang-undang yang
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Hanura, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai perlu adanya undang-undang yang mengatur peran TNI dalam menangulangi terorisme.
Pasalnya, keberadaan dan sepak terjang para pelaku aksi teror di Tanah Air hingga sekarang sudah sedemikian mengkhawatirkan.
"Jadi, ini perlu juga undang-undang perlibatan TNI (dalam memberantas terorisme)," kata Susaningtyas dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (26/12/2012).
Memang, lanjut dia, tidak semua elemen akan setuju bila TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme bersama kepolisian.
Namun, setidaknya TNI yang merupakan lembaga pertahanan negara dan kepolisian sebagai keamanan dapat bekerja sama mengefektifkan pemberantasan kejahatan radikalisme tersebut.
Sebelumnya, pengamat teroris, Mardigu Wowiek Prasantyo, menyarankan agar pihak kepolisian dapat bekerjasama pasukan Den-81 alias Detasemen Penanggulangan Teror (Gultor) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam mengatasi gerakan teroris, seperti di Poso.
Menurutnya, hal itu penting lantaran kejahatan luar biasa perlu penanganan yang luar biasa juga.
"Kita tahu bahwa pasukan Den-81 itu lengkap dan mengenal medan, berbeda dengan polisi. Lagi juga ini kan ekstra crime, jadi perlu penanganan ektra juga," kata Mardigu saat berbincang dengan wartawan, Selasa (25/12/2012).
KLIK JUGA: