Kamis, 28 Mei 2026

950 Warga Asing Dideportasi di 2012

Sepanjang tahun 2012, sebanyak 950 orang warga negara asing dideportasi oleh Ditjen Imigrasi Kemkumham RI.

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2012, sebanyak 950 orang warga negara asing dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Deportasi dilakukan karena mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Keimigrasian di Wilayah Republik Indonesia.

"Warga Negara Asing itu dikembalikan ke negara asalnya," kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (30/12/2012).

Sementara, jumlah imigran ilegal yang saat ini berada di Indonesia mencapai 2.881 orang. Mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di sejumlah daerah.

"Tetapi ada juga yang ditempatkan di Ditjenim dan luar Rudenim," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved