Dahlan Iskan Kecelakaan
Dahlan Iskan Melanggar Pasal Berlapis?
Menteri BUMN Dahlan Iskan yang ingin mempopulerkan mobil listrik justru harus berurusan dengan kepolisian, setelah dirinya mengalami kecelakaan
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan yang ingin mempopulerkan mobil listrik justru harus berurusan dengan kepolisian, setelah dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas di Magetan, Jakarta Timur, Sabtu (5/1/2013).
Sebagai warga negara Dahlan tentunya harus menjalani proses hukum pasalnya akibat kecelakaan yang dialaminya berakibat merugikan orang lain. Apa lagi mobil "Ferrari" Tuxuci yang dikendarainya sendiri belum menjalani uji coba sebelumnya.
Kemudian, kepolisian pun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan plat nomor DI 19 yang terpasang di mobil sang menteri.
"Kalau itu nomor polisi, Polri belum pernah mengeluarkan nomor polisi seperti yang ditemukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dalam jumpa persnya yang juga diikuti Tribunnews.com, Senin (7/1/2013).
Terang Agus, terdapat beberapa aturan yang mengikat terkait uji coba kendaraan baru dan kepemilikan nomor polisi kendaraan.
"Mekanisme suatu kendaraan bisa berlalu-lintas atau melakukan aktifitas di jalan raya ada ketentuan yang harus dipatuhi, seperti uji kelaikan, dan uji type. Itu semua ada di undang-undang. Termasuk siapa-siapa saja yangg berkepentingan mengenai proses rekomendasi itu," terang Agus.
Dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 disebutkan bahwa Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali harus memenuhi pesyaratan sebagai berikut : Pertama, memiliki setifikasi uji tipe. Kedua, memiliki bukti kepemilikian kendaraan bermotor yang sah. Ketiga, memiliki hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Kemudian dalam undang-undang tersebut pasal 49 ayat 2 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian sebagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uji tipe dan uji berkala.
"Misalnya merek A, yang mengendarai adalah drivernya, teknisinya, untuk uji kendaraan bisa betul-betul sesuai dengan wilayah Indonesia, apakah perlu evaluasi perbaikan lebih lanjut," kata Agus.
Sementara dalam pasal 48 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tetang lalu lintas ditekankan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Di dalam ayat-ayat tersebut dirinci tahapan mekanik kendaraan yang akan diujicoba.
"Yang mengeluarkan uji-uji itu adalah kementerian-kementerian, terutama Kementerian Perhubungan. Polri hanya mengeluarkan TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) dan STCK (Surat Tanda Cek Kendaraan). Kalau test drive untuk jalan bisa, tapi ada persyaratan, seperti dikemudikan driver, teknisi, dan ada dari pihak perusahaan tersebut," ungkapnya.
Terkait TCKB dan STCK sendiri dijabarkan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2012 Pasal 18 dimana masa berlakunya hanya 30 hari.
Lalu, apakah Dahlan Iskan mengantongi semua itu? Kepolisian belum menjelaskannya secara detail. Saat ini, kepolisian masih fokus pada penyelidikan terkait kecelakaannya saja. "Apabila tidak memenuhi, itu pelanggaran. Pemberkasan masih dilakukan sampai kasus tersebut diselesaikan," kata Agus.
.Namun yang jelas, Dahlan Iskan melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materil bagi orang lain. Ada tiga kategori kecelakaan lalu lintas, kecelakaan ringan, kecelakaan sedang, dan kecelakaan berat. Tentu sanksinya akan berbeda-beda sesuai dengan tingkat kefatalannya.
"Itu (kecelakaan Dahlan Iskan) termasuk kecelakaan ringan," ucapnya.