Selasa, 16 September 2025

Verifikasi Parpol

KPU: Pakar Tak Ada di Sulawesi Tengah

Partai Karya Republik (Pakar) mengaku merasa dizalimi lantaran dalam proses verifikasi faktual tak mendapat perlakuan sama

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Karya Republik (Pakar) mengaku merasa dizalimi lantaran dalam proses verifikasi faktual tak mendapat perlakuan sama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di pusat dan daerah, berbeda dengan partai politik lain.

Seorang perwakilan Pakar, Tubagus Muhammad Priatna, saat menyampaikan keberatan dalam rapat pleno di KPU, Jakarta, Senin (7/1/2013), mengaku, tak ada verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sulteng untuk Pakar.

Keberatan Pakar lalu dijawab oleh KPU Sulteng yang menilai apa yang dilakukan mereka tidak relevan. Bahkan, KPU Sulteng juga sudah melakukan jenjang verifikasi faktual seperti yang dilakukan kepada seluruh partai politik.

"Untuk di Sulteng setiap jenjang untuk verifikasi tidak ada keberatan sama sekali. Pakar di Sulteng juga tidak ada keberatan. Secara keseluruhan provinsi dan kabupaten kota tidak ada keberatannya," ungkap perwakilan KPU Sulteng.

"Dari unsur kepengurusan tidak ada sama sekali dari ketua, sekretaris, keterwakilan, dan kantornya tidak ada. Kesimpulannya, Pakar tidak ada di Sulteng. Bagaimana mungkin kita verifikasi kalau tak ada satupun dokumen," tukas komisioner KPU Sulteng.

Tubagus mengakui, sejak semula sudah menduga sebelum verifikasi faktual, yakni tahap awal melakukan pendaftaran, dan verifikasi administrasi tak diloloskan karena SK partai yang diteken Menteri Hukum dan HAM terlambat.

Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan, bahwa KPU melakukan verifikasi faktual berdasar kepengurusan parpol merujuk SK partai yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. "Kami berkesimpulan kepengurusan Pakar tidak memenuhi syarat," tukasnya.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan