Senin, 8 September 2025

Hartati Diadili

Yusril: Hartati Berhak atas HGU Kelapa Sawit di Buol

Ahli Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa peraturan menteri BPN Tahun 1999 terkait pembatasan lahan 20 ribu

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Yusril: Hartati Berhak atas HGU Kelapa Sawit di Buol
Tribunnews/Dany Permana
Sidang Hartati Murdaya

Lebih lanjut Yusril mengatakan, hal itu juga didasari pada filosofi bahwa suatu peraturan tidak bisa berlaku surut, kecuali peraturan tertentu yang sangat khusus.

Namun Yusril juga mengatakan, tumpang tindih peraturan seperti itu memang sering terjadi di negeri ini. Untuk itu, ujarnya, penyelenggara negara harus bijak.

"Prinsipnya, rakyat atau dalam kasus ini pengusaha, tidak boleh dirugikan. Kebijakan harus diambil yang paling menguntungkan bagi rakyat pengusaha. Negara tidak boleh sewenang-wenang, merugikan rakyat," imbuhnya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan