Hartati Diadili
Yusril: Hartati Berhak atas HGU Kelapa Sawit di Buol
Ahli Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa peraturan menteri BPN Tahun 1999 terkait pembatasan lahan 20 ribu
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
Lebih lanjut Yusril mengatakan, hal itu juga didasari pada filosofi bahwa suatu peraturan tidak bisa berlaku surut, kecuali peraturan tertentu yang sangat khusus.
Namun Yusril juga mengatakan, tumpang tindih peraturan seperti itu memang sering terjadi di negeri ini. Untuk itu, ujarnya, penyelenggara negara harus bijak.
"Prinsipnya, rakyat atau dalam kasus ini pengusaha, tidak boleh dirugikan. Kebijakan harus diambil yang paling menguntungkan bagi rakyat pengusaha. Negara tidak boleh sewenang-wenang, merugikan rakyat," imbuhnya.
Klik: