Dahlan Iskan Kecelakaan
Kabareskrim: Dahlan Iskan Lakukan 3 Pelanggaran Lalu Lintas
Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman memastikan bahwa Menteri BUMN Dahlan Iskan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman memastikan bahwa Menteri BUMN Dahlan Iskan melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Itu pelanggaran lalu lintas," tegas Sutarman saat ditemui media termasuk Tribunnews.com, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Dia merinci terdapat tiga pelanggaran lalu lintas yang dilakukan mantan Direktur Utama PLN tersebut. Yakni, nomor polisi (plat) mobil "Ferrari" Tuxuci yang dikendarainya sendiri itu tidak sesuai, tidak pernah dikeluarkan Polri. Bahkan Plat DI tidak ada di Indonesia.
Saat mengalami kecelakaan lalu lintas di Magetan, Jakarta Timur, Sabtu (5/1/2013), Dahlan mengendarai mobil "Ferrari" Tuxuci berplat nomor DI 19 yang terpasang di mobil sang menteri.
"Plat nomor tidak sesuai, itu pelanggaran lalu lintas," sebut Komjen Sutarman.
Selain itu, Dahlan juga melanggar aturan lalu lintas karena mengemudiakan mobil "Ferrari" tidak ada surat. "Itu pelanggaran lalu lintas," bebernya.
"Lalu kecelakaan, itu pelanggaran lalu lintas," sambungnya.
Karenanya, ungkap dia, Polri akan memproses kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Dahlan itu.
"Saya kira berjalan. Pelanggaran lalu lintas itu sederhana prosesnya, ditangani polres saja cukup," jelasnya.