Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
3 Pertimbangan Hakim Beratkan Sri Wahyuningsih Hingga Divonis 4 Tahun Penjara, Ungkap Dampak Ganda
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Sri Wahyuningsih beserta terdakwa lainnya di sektor pendidikan berdampak ganda pada kerugian materil.
Ringkasan Berita:
- Hakim menyatakan bahwa perbuatan Sri Wahyuningsih tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia
- Tindak pidana korupsi yang dilakukan Sri beserta terdakwa lainnya di sektor pendidikan berdampak ganda pada kerugian materil
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Sri Wahyuningsih.
Mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek.
Dalam menjatuhkan vonis itu, hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan maupun meringankan terhadap Sri Wahyuningsih.
Adapun dalam hal memberatkan, pertama, hakim menyatakan bahwa perbuatan Sri tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kedua, kerugian keuangan negara dalam akibat korupsi Chromebook jumlahnya besar.
"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan para pelaku lain telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar," kata hakim di ruang sidang, Kamis (30/4/2026).
Ketiga, perbuatan dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Baca juga: Profil Sri Wahyuningsih, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Sehingga, menurut hakim, tindak pidana korupsi yang dilakukan Sri beserta terdakwa lainnya di sektor pendidikan berdampak ganda pada kerugian materil.
"Dan kerugian non materil berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan," jelas Hakim.
Sementara itu, untuk hal-hal meringankan, hakim menilai bahwa terdakwa Sri belum pernah dihukum atas perbuatan tercela.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa Sri telah mengabdi sebagai aparatur sipil negara di bidang pendidikan selama 38 Tahun.
Baca juga: Jaksa Tolak Pembelaan Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Tetap Tuntut 15 Tahun Penjara
"Dengan rekam jejak yang baik dan telah dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Dan terdakwa berada pada posisi struktural sebagai pelaksana level menengah dan bukan perancang kebijakan," jelasnya.
Majelis hakim menyatakan Sri Wahyuningsih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Sri untuk membayar denda senilai Rp 500 juta dengan batas waktu 1 bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Sri ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 6 tahun.
Setelah adanya putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa masih berkesempatan untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk menyikapi vonis tersebut dalam batas waktu 7 hari ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sri-Wahyuningsih-jalani-sidang-vonis.jpg)