RSBI Dibubarkan
Pembubaran RSBI Didukung Anggota DPRD Depok
Ia juga mengatakan selama ini banyak kurikulum yang diterapkan RSBI justru tak mampu dijalankan oleh para guru.
Penulis:
Bahri Kurniawan
Editor:
Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,DEPOK--Salah seorang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Depok, Farida Rahmawati menyatakan persetujuannya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) karena dianggap diskriminatif.
Setelah dilakukan evaluasi terhadap program tersebut, diakuinya ternyata mutu pendidikan RSBI tak seimbang dengan besaran biaya masuk RSBI yang begitu tinggi.
Ia juga mengatakan selama ini banyak kurikulum yang diterapkan RSBI justru tak mampu dijalankan oleh para guru. Kualifikasi guru di sekolah RSBI juga, lanjut Farida belum seluruhnya mampu berbahasa Inggris dengan baik.
"Kami setuju dihapuskan, karena selama berjalan dan hasil evaluasi kami, para guru di RSBI tak begitu mampu mengukuti kurikulum RSBI yang juga bilingual," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/1/2013).
Farida juga menyebut RSBI membentuk siswa menjadi bersikap ekslusif dengan membedakan kasta dan kelas. Namun Farida mengaku masih menunggu kebijakan dari Kemendikbud terkait putusan MK untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Sekolah harus ada pemerataan sisi karakter. Kesannya pendidikan mahal, berkelas untuk orang kaya saja. Terlalu eksklusif. Kita masih tetap menunggu dari Kemendikbud," tandasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).