Konflik Partai NasDem
KPU Tidak Urus Konflik NasDem
Konflik internal yang menerpa Partai NasDem tidak mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan parpol peserta pemilu 2014.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik internal yang menerpa Partai NasDem tidak mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan parpol peserta pemilu 2014.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menilai NasDem dapat menyelenggarakan kongres mengenai susunan pengurus partai. Kemudian, susunan pengurus itu dilaporkan kepada Kemenkumham.
"Setelah itu lapor KPU, kepengurusan tidak lagi diverifikasi," kata Husni di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Arif Budiman. Ia menyampaikan setelah pelaporan, maka Kemenkumham akan mengecek apakah Partai NasDem sesuai dengan AD/ART yang dilaporkan.
"Kemenkumham akan cek itu apakah pergantian pengurus sudah sesuai, kalau sudah nanti Kumham keluarkan pengesahan, dokumen itu akan diserahkan ke KPU," katanya.
Arif mengatakan KPU akan memakai data lama bila belum ada pengesahan susunan kepengurusan yang baru. "Kalau pertikaian urusan sana bukan KPU," tuturnya.