Selasa, 2 Juni 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Kasus Chromebook Hari Ini, Agenda Pembelaan Terdakwa Nadiem Makarim 

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim berlanjut hari ini, Selasa (2/6/2026) agenda pembelaan.

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim berlanjut hari ini, Selasa (2/6/2026).
  • Agenda persidangannya yakni pembelaan bagi Nadiem dan kuasa hukumnya.
  • Nadiem Makarim dalam perkara ini telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra mengungkapkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim berlanjut hari ini, Selasa (2/6/2026).

Andi menerangkan agenda persidangan hari ini pembelaan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Sidang perkara 147 atas nama Nadiem Makarim, agenda pleidoi," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.

Diketahui Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional. 

Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa, telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pledoi Nadiem Akan Ungkap Keberhasilan Sistem Pendidikan

Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain itu, Terdakwa Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia.

Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved