Kasus Korupsi Minyak Mentah
Pakar Hukum Nilai Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas pada Perkara Pertamina
Sejumlah pakar hukum nilai terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza harusnya divonis bebas.
Ringkasan Berita:
- Sejumlah pakar hukum dari perguruan tinggi menilai terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza, seharusnya divonis bebas.
- Para pakar hukum menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap Kerry Riza tidak terbukti.
- Hal itu sidampaikan dalam diskusi diseminasi putusan Kerry Riza di Jakarta, Senin (1/6/2026) malam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum dari perguruan tinggi menilai terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza, seharusnya divonis bebas.
Para pakar hukum menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap Kerry Riza tidak terbukti.
Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso, menegaskan satu unsur delik tindak pidana yang didakwakan kepada Kerry tidak terbukti seharusnya sudah cukup untuk membebaskannya.
Apalagi, Topo menyatakan, banyak unsur pidana yang tidak terbukti dalam perkara Kerry Riza sehingga seharusnya putusannya bebas.
"Sebetulnya dalam hukum pidana simpel saja nggak perlu banyak unsur satu aja unsur tidak terbukti, itu bebas tidak usah dua tiga empat unsur,” kata Topo dalam diskusi diseminasi putusan Kerry Riza di Jakarta, Senin (1/6/2026) malam.
Dalam pemaparannya, Topo menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam putusan Kerry Riza di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, mulai dari unsur melawan hukum hingga hubungan sebab akibat yang menurutnya tidak terbukti.
“Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas yang tadi saya kemukakan dan saya mengamini yang disampaikan Hakim Mulyono dalam dissenting itu beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan korporasi juga kerugian keuangan negara belum lagi mens rea tidak ada belum lagi kausalitasnya," ujarnya.
Baca juga: Eksaminasi Klaster Riset FHUI Sebut Terjadi Unfair Trial dalam Perkara Kerry Riza, Ini Penjelasannya
Topo mengatakan, tugas akademisi adalah mengkritisi dan menganalisis putusan pengadilan berdasarkan teori, konsep, dan kaidah hukum yang berlaku. Menurut dia, perkara yang tidak memenuhi unsur korupsi tidak boleh dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi.
Topo menyimpulkan unsur objektif tindak pidana korupsi dalam perkara Kerry Riza tidak terpenuhi. Untuk itu, menurutnya, persoalan mengenai mens rea menjadi tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut.
"Jadi karena beberapa hal itu secara objektif tidak terpenuhi, ya kalau kita sebetulnya nggak perlu masuk ke soal mens rea-nya seperti apa. Karena kalau tindak pidana unsur-unsur objektifnya tidak terpenuhi, sudah pasti mens rea-nya nggak usah ditanyain gitu ya. Kan ngga ada tindak pidananya, tidak ada actus reus-nya gitu ya. Apalagi mens rea-nya," kata Topo.
Ia menegaskan kelemahan pembuktian dalam perkara tersebut terlihat dari tidak terpenuhinya unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, maupun kausalitas yang menghubungkan tindakan terdakwa dengan kerugian negara yang dituduhkan.
"Jadi ini juga kegagalan dari pengadilan tingkat pertama untuk membuktikan itu sebetulnya," katanya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, Huda menilai Pengadilan Tinggi Jakarta seharusnya membebaskan Kerry Riza.
"Dan dari sini, kami berkeyakinan, paling tidak saya berkeyakinan, harusnya hakim pengadilan tinggi tegar, dan ini dibebaskan si Kerry di pengadilan tinggi. Menurut saya harusnya begitu," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Diskusi-diseminasi-putusan-perkara-Terdakwa-Kerry-Riza.jpg)