Sabtu, 30 Mei 2026

Bupati Menikahi ABG

Pengamat: Lawan SBY, Aceng Akan Kalah Telak

Pakar Hukum Tata Negara, Margaritho Kamis, mengatakan Bupati Garut Aceng Fikri akan kalah telak jika melawan Presiden Susilo Bambang

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar  Hukum Tata Negara, Margaritho Kamis, mengatakan Bupati Garut Aceng Fikri akan kalah telak jika melawan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pemberhentiannya dari bupati.

"Seluruh unsur materil pembentukan keputusan Aceng, saya pastikan tepat dan kuat, sehingga Aceng akan kalah telak di PTUN," kata Margaritho ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (24/1/2013).

Sebelumnya, Pengaca Aceng yakni Egi Sudjana mengancam akan mengajukan Presiden SBY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kalau Presiden setuju pemberhentian Aceng jadi bupati Garut.

"Kalau Presiden memberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut, kami akan melawan. Kami akan PTUN-kan Presiden," kata Egi, kemarin.

Menurut Margaritho gugatan Aceng akan ditolak karena  pemberhentian Aceng memiliki alasan alasan hukum yang bukan saja sah, tetapi juga kuat.

"Alasan pemberhentian yang diajukan oleh DPRD telah diperiksa dan diadili oleh MA dan MA sependapat dengan DPRD, lalu DPRD mengusulkan pemberhentian ke Presiden. Oleh karena itu pemberhentian Aceng ini sesuai dengan hukum," kata Margaritho.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved