Senin, 13 April 2026

Kasus Impor Daging Sapi

KPK Cegah Anak Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Alimudin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan kepada beberapa orang terkait penyidikan kasus dugaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan kepada beberapa orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sejak tanggal 8 Februari KPK telah mengirimkan surat permohonan permintaan cegah atas nama Ahmad Zaki, Rudi Susanto, Ridwan Hakim, dan Jerry Roger," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Johan menambahkan bahwa permintaan cegah tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Alasan cegah tersebut adalah agar sewaktu-waktu jika yang bersangkutan akan dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada diluar negeri," kata ohan.

Menurut informasi, satu dari empat nama yang dicegah KPK yakni Ridwan Hakim merupakan anak dari Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Amiludin.

Ketika dikonfirmasi, Johan Budi tidak mau menjelaskan status Ridwan maupun ketiga orang lainnya.

"Mereka ditulis dari swasta," kata Johan.

Hingga kini, KPK total sudah melakukan pencegahan terhadap delapan orang terkait kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap impor daging sapi.

Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq diduga sebagai penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi disangkakan sebagai pemberi suap. Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga ada aliran dana ke Luthfi sebesar Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama melalui orang dekatnya, Ahmad Fathanah yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Menurut informasi, Luthfi diduga membantu PT Indoguna mendapatkan kuota impor daging sapi tahun 2013. Dia dijanjikan mendapatkan sekitar 40 miliar oleh Direktur PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Dalam membantu Indoguna, Luthfi diduga menggunakan kekuasaannya sebagai Presiden PKS, mengingat, Mentan Suswono juga merupakan kader PKS.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved