Kasus Barang Sitaan PT PAL akan Dilaporkan ke Komisi III DPR
DNIKS mendesak aparat hukum bertindak tegas terkait dugaan pengoperasian ilegal pabrik sawit sitaan negara milik PT PAL oleh PT MMJ tanpa izin.
Ringkasan Berita:
- DNIKS mendesak aparat hukum bertindak tegas terkait dugaan pengoperasian ilegal pabrik sawit sitaan negara milik PT PAL oleh PT MMJ tanpa izin.
- Mereka menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan bahkan menduga adanya oknum yang terlibat.
- DNIKS juga berencana mengadukan kasus ini ke DPR agar dilakukan pengusutan kasus ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejateraan Sosial (DNIKS) mendesak aparat hukum, baik pihak yang berwenang dan kejaksaan, bersikap tegas terkait kasus penyitaan pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).
Pasalnya aset PT PAL yang sudah disita negara diduga malah dioperasikan tanpa izin oleh PT MMJ.
"Kita minta Kejaksaan Jambi tidak main-main dalam memberantas hal hal liar yang terjadi dan melanggar hukum. Saat ini kinerja aparat kejaksaan sedang disorot dimana-mana, gara-gara kasus Amsal Sitepu di Kajari Karo, serta kasus-kasus lainnya di sentero negeri ini," kata Wakil Ketua umum DNIKS Rudi Andries kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menyita aset pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terkait kasus korupsi kredit Bank BNI senilai Rp105 miliar tahun 2018-2019 pada Juni 2025.
Dikutip dari Tribun Jambi, selama dalam penyitaan ternyata pabrik kelapa sawit ini dioperasikan oleh PT MMJ.
Terkuak di sidang, PT MMJ tak kantongi izin pengelolaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (31/3/2026), jaksa menghadirkan 2 terdakwa Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto dan Komisaris, Arif Rochman.
Pada sidang, jaksa menghadirkan Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih.
Di sidang majelis hakim menanyakan dasar hukum PT MMJ mengoperasikan pabrik PT PAL yang berstatus sitaan.
PT MMJ mengoperasikan pabrik PT PAL sejak Juli 2025 saat dalam penyitaan Kejati Jambi.
Dan PT MMJ mengoperasikan pabrik tanpa izin dari Kejati dan pengadilan.
Kondisi ini dianggap hakim memperkeruh persoalan di PT PAL.
Aparat hukum diminta tegas
Lebih jauh Rudi menilai aparat hukum lemah dan tidak serius dalam menuntaskan kasus korupsi tersebut.
Dengan kata lain, pihak kejaksaan tinggi dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi itu barang sitaan negara, namun dioperasikan tanpa izin, maka PT MMJ yang mengoperasikan itu melanggar hukum, sehingga harus juga diproses hukum," terangnya lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aset-milik-PT-Prosympac-Agro-Lestari.jpg)