Calon Legislatif
KPU Bakal Tunggu Ketua Umum Demokrat Versi Kemenkum HAM
Komisioner KPU Ida Budhiati menegaskan pihaknya tidak mungkin dan tak akan pernah membuat peraturan yang sifatnya berlaku
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Komisioner KPU Ida Budhiati menegaskan pihaknya tidak mungkin dan tak akan pernah membuat peraturan yang sifatnya berlaku hanya untuk satu partai politik saja. Karena peraturan KPU mana pun harus bersifat general.
"KPU tidak boleh membuat peraturan yang memberikan preferensi kepada peserta pemilu tertentu. Kebijakan dan peraturan itu bersifat general. Tidak bisa dilakukan untuk kelompok tertentu," tukas Ida kepada wartawan di KPU, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Apa yang disampaikan Ida mengkritik permintaan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsudin, agar KPU membuat peraturan ketika Ketua Umum tidak ada, maka penggantinya seperti Sekjen atau Plt Ketua Umum dapat meneken Daftar Calon Sementara.
KPU mengaku tidak ingin mencampuri partai mana pun untuk memilih ketua umumnya. Hal itu adalah hak partai, bukan KPU. Namun, perubahan ketua umum yang lama ke yang baru, harus tetap dilaporkan dan disahkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini, kepemimpinan Demokrat kosong. Pascapenetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, ia berhenti sebagai ketua umum. Gantinya, Demokrat menunjuk pengisi kepengurusan pusat dengan Sekjen, dua Waketum, dan Direktur Eksekutif. Beredar opsi Demokrat akan menunjuk Plt.
Klik: