Selasa, 30 September 2025

Kongres Luar Biasa Demokrat

MPR: Publik Kurang Setuju Presiden Rangkap Jabatan

Partai Demokrat akhirnya memutuskan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketua umum.

zoom-inlihat foto MPR: Publik Kurang Setuju Presiden Rangkap Jabatan
WARTA KOTA/ANGGA BN
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono membacakan Pakta Integritas di hadapan 33 Ketua DPD Partai Demokrat untuk ditandatangani di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/2/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat akhirnya memutuskan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketua umum. SBY akhirnya merangkap jabatan sebagai Presiden RI dan ketua umum parpol.

Wakil Ketua MPR Hajriyanto mengatakan, secara legal formal tidak ada peraturan yang dilanggar, bila seorang presiden merangkap ketua umum parpol.

"Dulu Presiden Megawati juga merangkap sebagai Ketua Umum PDIP," kata Hajriyanto melalui pesan singkat, Senin (1/4/2013).

Namun, tutur Hajriyanto, hal tersebut hanya jika dilihat dalam perspektif legal formalistik semata. Ia memaparkan, bila dilihat secara keinginan publik sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai survei, tampaknya publik kurang menyetujuinya.

"Publik menghendaki semua presiden Indonesia, siapapun dia, fokus pada tugasnya sebagai presiden dan tidak merangkap," tuturnya.

Bahkan, kata Ketua DPP Partai Golkar, terdapat aspirasi agar dibuat ketentuan dalam UU, yang isinya presiden harus mundur dari parpol, jika sudah terpilih sebagai presiden dalam pilpres.

"Terlebih, setelah presiden dipilih langsung oleh rakyat. Namanya juga aspirasi, perlu didengar," ucap Hariyanto.

Tapi, Hajriyanto tetap menegaskan, bahwa secara legal formal tidak ada aturan yang dilanggar.

"Pada instansi pertama, kami mendengarkan saja apa janjinya. Pada instansi selanjutnya nanti dilihat bersama. Janjinya kan begitu. Ya silakan publik mencermatinya," papar Hajriyanto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved