Rabu, 10 September 2025

Curahan Hati Jurit: Saya Dihukum Mati Karena Miskin

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nurkholis memiliki kenangan khusus soal Jurit

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Curahan Hati Jurit: Saya Dihukum Mati Karena Miskin
NET
Ilustrasi

"Pada pukul 23.00, kami menyerahkan ketiga terpidana mati kepada eksekutor. Kewenangan kami hanya sampai situ," kata Suwarso.

Setelah itu, sekitar pukul 00.15 WIB, ketiga terpidana mati dikabarkan sudah dieksekusi di depan regu tembak. "Sekitar pukul 02.30, ketiga jenazah dalam mobil ambulans diseberangkan dari Dermaga Sodong dan dibawa ke rumah duka," ungkapnya.

Dua jenazah yakni Jurit dan Ibrahim dibawa ke Palembang melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Sedangkan jenazah Suryadi dimakamkan di TPU Rawapasung, Sidanegara, Cilacap.

Eksekusi terpidana mati menambah panjang deret eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati perkara narkotika Adam Wilson. Wilson, warga negara Malawi, dieksekusi di Kepulauan Seribu pada bulan Maret 2013. Ia dieksekusi setelah dipenjara selama 10 tahun.

Amnesty International mengecam eksekusi mati yang dilakukan Kejaksaan Agung. Eksekusi mati terpidana mati dianggap sebagai langkah mundur. "Eksekusi itu membuat Indonesia berseberangan dengan tren global yaitu penghapusan hukuman mati," kata Josef Benedict dari Amnesty seperti dilansir dari BBC.

"Amnesty International meminta Indonesia agar menjadikan eksekusi ini yang terakhir."

Andreas Harsono dari Human Rights Watch meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan eksekusi mati. Apalagi, Indonesia dinilai sebagai negara demokrasi yang menghormati hak manusia.

Langkah ini perlu dilakukan segera lantaran Indonesia berencana mengeksekusi mati terhadap enam terpidana lainnya. (tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan