BNN Tangkap Hakim
Hakim Puji Divonis Ringan, KY Kaji Pertimbangan Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Hakim Puji akibat penyalahgunaan narkoba.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Hakim Puji akibat penyalahgunaan narkoba. Hakim Puji terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba golongan I jenis sabu.
Namun, persidangan hakim Puji tersebut pun terkesan diam-diam karena tidak terpantau media. Komisi Yudisial sendiri mengaku belum mengkaji pertimbangan hakim dan putusan terhadap hakim yang bertugas di PN Bekasi itu.
Asep Rahmat Fajar, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), mengatakan KY menghormati kebebasan majelis hakim PN Jakarta Barat yang memutus kasus itu. Namun, kata Asep, KY berharap majelis hakim telah menjalankan tugasnya secara profesional dalam kasus ini.
"Namun andai ada informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik, tentunya KY akan menelusurinya," kata Asep.
Sebelumnya, Hakim Puji sudah divonis 24 bulan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Musa Arief.
Sekedar informasi, Hakim Puji Wijayanto ditangkap BNN pada pertengahan Oktober 2012 di sebuah ruangan karaoke Ilegal Hotel dan Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pukul 05.00 WIB.
Saat diringkus, hakim yang bertugas di PN Bekasi itu sedang bersama empat perempuan muda serta dua teman sang hakim. Dari lokasi kejadian polisi menyita 15,5 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu-sabu beserta alat hisapnya.