Kasus Simulator SIM
KPK Kembali Panggil Mantan Kapolda Sumatera Barat
KPK kembali memanggil mantan Kapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM.
Ini merupakan pemeriksaan kesekian kalinya terhadap Wahyu. Saat proyek berjalan Wahyu merupakan Ketua Tim Preaudit lelang simulator R4 dari Inspektorat Pengawasan Umum.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2013).
Selain Wahyu, penyidik juga memanggil dua orang pihak polri lainnya. Mereka Kombes Pol Gusti K Gunawa dan juga Grawas Sugiharto.
Dari dakwaan terdakwa Irjen Djoko Susilo, nama Wahyu sempat disebut.
Wahyu yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Madya Sespim Polri Lemdikpol itu disebut dalam dakwaan menerima uang sebesar Rp500 juta, yang diduga diberikan Sukotjo S Bambang untuk memenangkan PT CMMA dalam lelang pengadaan driving simulator R4.
Tim Itwasum kemudian merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang tender kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Kapolri kemudian memenangkan PT CMMA dan penetapan kemenangan itu diumumkan Pejabat Pembuat Komitmen Didik Purnomo.