UI Kukuhkan Profesor Perempuan Pertama Ilmu Pajak Indonesia
UI mengukuhkan Prof Dr Haula Rosdiana sebagai Guru Besar bidang Ilmu Kebijakan Pajak, dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Universitas Indonesia (UI) mengukuhkan Prof Dr Haula Rosdiana sebagai Guru Besar bidang Ilmu Kebijakan Pajak, dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Haula juga menjadi Guru Besar Perempuan pertama bidang perpajakan di Indonesia. Upacara pengukuhan Guru Besar dipimpin Ketua Dewan Guru Besar UI Prof Dr dr Biran Affandi SpOG (K) di Balai Sidang UI Kampus Depok, Rabu (12/6/2013).
Prof Dr Haula Rosdiana MSi membawakan pidato pengukuhan berjudul 'Spektrum Teori Perpajakan untuk Pembangunan Sistem Perpajakan Indonesia Menuju Persaingan Pajak Global'.
Dalam pidatonya, Prof Haula menyampaikan gagasan tentang rekonstruksi teori supply side tax policy dan cost of taxation (khususnya compliance costs, administrative costs, dan policy costs), serta konstruksi cost of state levies.
Menurutnya, teori perpajakan bukanlah sekadar filosofi, melainkan harus menjadi pondasi untuk membangun sistem perpajakan secara komprehensif, holistik, dan imparsial.
Pemahaman yang kurang tepat, apalagi pengabaian konsep dan teori perpajakan dalam mendesain sistem perpajakan, dapat menyebabkan berbagai masalah, baik dari sisi masyarakat sebagai pembayar pajak, maupun dari sisi pemerintah serta negara secara keseluruhan, termasuk rakyat di dalamnya.
"Perpajakan Indonesia merupakan fenomena yang menarik. Otoritas perpajakan selalu dituntut meningkatkan rasio pajak yang sejalan dengan kebutuhan APBN. Namun, saat bersamaan, pemerintah tidak berdaya terhadap tuntutan kelompok kepentingan (investor) yang menghendaki diberikannya fasilitas perpajakan untuk kurun waktu tertentu," tutur Prof Haula.
Di sisi lain, lanjutnya, pemahaman atas beban pungutan negara yang imparsial, menyebabkan rakyat harus menanggung beban lebih dari sekadar pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah yang dibayar ke kas negara.
Kondisi ini dapat menghambat produktivitas nasional, yang berujung pada pelemahan daya saing nasional.
Karena itu, meskipun benchmark besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) dengan negara lain seringkali menunjukkan tarif PPh Indonesia kurang kompetitif, menurunkan tarif PPh tidak akan pernah efektif meningkatkan daya saing nasional, jika tidak dilakukan reformasi sistem pungutan negara.
Bahkan, usulan dalam MP3EI untuk mengganti sistem worldwide income menjadi sistem territorial, akan membahayakan ketahanan penerimaan negara. Simplifikasi yang menjadi keunggulan sistem teritorial, bukan berarti sistem ini lebih unggul, karena keadilan dalam pemungutan pajak yang merupakan amanat UUD NKRI justru akan terabaikan.
Prof Haula menyarankan pemerintah perlu segera mengamandemen UU perpajakan dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena banyak mengandung kelemahan, sehingga menimbulkan cost of state levies yang tinggi, dan berpotensi mendistorsi daya saing nasional.
Jika terus dibiarkan, maka akan berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah dan DPR harus memikirkan secara serius tentang aspek kelembagaan perpajakan.
Selain sebagai akademisi, Prof Haula juga aktif dalam penyusunan Rancangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di beberapa pemda, serta menjadi tenaga ahli di beberapa kajian yang dilakukan Kementerian, LSM, maupun organisasi profesi.
Ia pun pernah menjadi staf ahli DPR pada pembahasan amandemen UU Perpajakan. Ia juga turut aktif dalam berbagai kegiatan ilmiah. Prof Haula juga pernah terlibat sebagai observer dalam pertemuan tahunan Committee of Experts on International Cooperation in Tax Matters, di Markas Besar PBB di Genewa, Swiss.
Bersama Prof Haula Rosdiana, dikukuhkan pula Guru Besar Tetap bidang Ilmu Fisika atas nama Prof.A.Harsono Soepardjo dari FMIPA UI, dengan pidato pengukuhan berjudul 'Penelitian Energi Sel Surya dan Aplikasinya di Indonesia'. (*)