Ada yang Aneh dalam Kasus IPAL
Muhajirin juga menyayangkan sikap Jaksa Penuntut yang tidak mendesak pihak PT Tessa Express
Laporan Ni Putu Dessy Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang menimpa manajer PT. Nur Anda Risti (NAR) Eddy Kristianto dinilai aneh oleh pengacaranya, Muhajirin Tohir. Sebab, pihak pemenang tender pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), PT Tesa Express tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yang menandatangani kontrak itu kan PT. Tessa Express dengan Pak Walman sedangkan NAR hanya pelaksana yang ditunjuk oleh PT. Tessa," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Rabu, (10/7/2013).
Selain itu Muhajirin juga menyayangkan sikap Jaksa Penuntut yang tidak mendesak pihak PT Tessa Express untuk datang ke persidangan.
"Hingga saat ini dipanggil untuk menjadi saksi, tidak hadir juga.Harusnya jaksa konfirmasi terus," kata Muhajirin.
PT Tessa Express merupakan perusahaan pemenang dalam tender pengadaan IPAL yang diadakan oleh Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat. IPAL tersebut dipasang di puskesmas Cengkareng dan Kalideres.
Surat kontrak pengadaan IPAL dibuat tanggal 3 Desember 3010 antara pejabat pembuat komitmen, Walman Simanjuntak dengan Melva Silalahi, Direktur PT Tessa Express dengan nilai kontrak senilai Rp. 954.470.000 dengan waktu pelaksanaan selama 18 hari kalender, terhitung sejak 3 Desember 3010 sampai dengan 21 Desember 2010. Namun, kenyataannya PT Tessa menunjuk PT Nur Anda Risti untuk mengerjakan proyek tersebut karena ketersediaan alat yang dimiliki PT NAR.
Proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan kontrak dan Walman pun mengetahui hal itu. Akan tetapi dia tetap memproses permintaan pencairan dana.