Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus PLTU Lampung

PDIP Akan Berikan Bantuan Hukum Emir Moeis

PDI Perjuangan menyatakan menghormati penahanan kadernya Emir Moeis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir Moeis ditahan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto PDIP Akan Berikan Bantuan Hukum Emir Moeis
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Emir Moeis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan menyatakan menghormati penahanan kadernya Emir Moeis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir Moeis ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

"Kita menghormati dan mengikuti proses hukum, jika saat ini ditahan maka tentu berkaitan dengan pertimbangan teknis soal kesiapan KPK untuk memproses lebih lanjut setelah penetapan EM (Emir Moeis) sebagai tersangka," kata Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari melalui pesan singkat, Kamis (11/7/2013).

Ia mengatakan PDI Perjuangan akan menyediakan pendampingan dan bantuan hukum bagi Ketua Komisi XI itu. "Untuk memastikan beliau diperlakukan secara baik dan hak-hak beliau terproteksi dalam proses hukum tersebut," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis. Menurut informasi dari pengacaranya, Emir ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Emir ditahan seusai diperiksa selama kurang lebih lima jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye yang menggantung pada bagian lengan kirinya, Emir menuju mobil tahanan. Politikus PDI-Perjuangan ini tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan seputar penahanannya hari ini.

Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang meruapakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan