Senin, 13 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Todung Mulya Lubis Soroti Penetapan Tersangka Nadiem Makarim, Singgung Soal Kriminalisasi Kebijakan

Todung Mulya Lubis menyoroti penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi laptop chromebook

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
KASUS NADIEM - Potret Todung Mulya Lubis, di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Todung menyoroti penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi laptop chromebook. 

Ringkasan Berita:
  • Penerapan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dinilai tak tepat diterapkan terhadap Nadiem Makarim
  • Dinilai sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan
  • Singgung tidak mendapat aliran dana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Todung Mulya Lubis menyoroti penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Todung Mulya Lubis  menyoroti penerapan pasal yang digunakan Kejagung dalam menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 ayat (1) tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 Ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp  1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

Menurut Todung penerapan pasal tersebut tidak tepat jika dialamatkan terhadap Nadiem.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Besok, Kejagung Akan Hormati Apa Pun Keputusan Hakim

Alasannya, kata dia, eks Mendikbudristek itu tidak mendapat aliran dana dari kasus korupsi tersebut.

Pasalnya pengadaan laptop itu merupakan kebijakan dari Nadiem yang kala itu masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

"Jadi menurut saya apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ini satu kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi. Kecuali kalau memang misalnya ada unsur self-enrichment atau memperkaya diri sendiri," kata Todung dalam keteranganya, Minggu (12/10/2025).

Lebih lanjut, Todung mengatakan, apabila dugaan kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut, berpotensi membawa dampak berbahaya bagi bangsa.

Baca juga: Menanti Praperadilan Nadiem Makarim, Hotman Paris: Kasus Teraneh Selama 43 Tahun Jadi Pengacara

Terutama berdampak pada anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk membangun negeri melalui kebijakan-kebijakan bermutu untuk negeri.

"Mereka akan memilih untuk bekerja di luar negeri, memicu terjadinya brain drain exodus para intelektual," kata dia.

Ia pun mempertanyakan penetapan Nadiem sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Padahal menurutnya kebijakan itu merupakan visi yang diperoleh Nadiem guna membangun literasi digital di Indonesia.

"Visi ini telah dimiliki Nadiem sejak lama, bahkan sebelum ia menjabat sebagai Menteri dan telah dibuktikan kesuksesannya membangun Gojek," kata dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved