Kamis, 21 Agustus 2025

Lapas Tanjung Gusta Dibakar Napi

Antisipasi Warga Lapas Ngamuk, Menkumham Beri Remisi Lebaran dan HUT RI

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang remisi narapidana bisa memicu terjadinya kerusuhan di

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Medan/Dedy Sinuhaji
Sejumlah narapidana berada di ruang kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan pascakerusuhan, Jumat (12/7/2013). Terbakarnya Lapas Tanjung Gusta yang dilakukan oleh sekelompok narapidana akibat adanya pemadaman listrik dan matinya air PDAM di dalam Lapas, Kamis (11/7/2013) mengakibatkan lima orang tewas serta ratusan narapidana lainnya kabur dari penjara, termasuk narapidana teroris. TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang remisi narapidana bisa memicu terjadinya kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan bahwa peristiwa Lapas Tanjung Gusta bisa merambat ke Lapas-Lapas lainnya bila tidak ada kejelasan remisi yang akan diterima para Narapidana di seluruh Indonesia.

“Potensi-potensi bisa saja terjadi, bukan hanya di Tanjung Gusta. Maka untuk jangka pendek saya atasi kenapa, karena saat ini para Napi menunggu untuk bisa mendapatkan remisi dan sebagainya, kalau sampai saat lebaran dan 17 Agustus mereka tidak diberi solusi itu akan menjadi satu potensi y timulkan situasi serupa seperti di Tanjung Gusta,” kata Amir dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2013).

Setelah berdialog dengan penguhuni Lapas di Tanjung Gusta, Amir langsung berkomunikasi dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk mencari solusi terbaik sampai akhirnnya diputuskanlah bahwa PP 99 Tahun 2012 akan dibelakukan untuk narapidana yang dihukum setelah PP tersebut berlaku.

“Innsya Allah beberapa hari ini bisa terbuka sehinga ini bisa diatasi dulu,” katanya.

Amir menjelaskan kondisi objektif hunian seluruh Lapas di Indonesia kurang lebih 160 ribu. Sdari jumlah tersebut sekitar 40 sampai 45 persen terkait masalah narkotika. Sebetulnya dari 45 persen narapidan terkait kasus narkotika tersebut sebagian besarr seharusnya masuk rehabilitasi bukan masuk Lapas.

“Paling kurang dari 10 pesen dari 45 persen tersebut yang harusnya berada dipenjara seperti bandar, pemasok (narkoba),” ungkap Amir.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan