Lapas Tanjung Gusta Dibakar Napi
DPR Jelaskan Kontroversi Surat Aduan Napi Koruptor
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menjelaskan mengenai kontroversi aduan sejumlah narapidana korupsi terkait Peraturan
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menjelaskan mengenai kontroversi aduan sejumlah narapidana korupsi terkait Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012. Peraturan itu diminta untuk ditinjau kembali karena memberikan pengetatan remisi kepada narapidana koruptor.
Surat aduan narapidana tersebut diteruskan oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada pemerintah. Menurut Pasek, masalah surat tersebut sudah berlangsung lama.
"Sebelum saya masuk ke Komisi III DPR, kita sudah sempat mengundang yang mengadu ke DPR, tapi yang bersangkutan engga hadir karena alasan waktu," kata Pasek ketika dikonfirmasi, Senin (15/7/2013).
Pasek mengatakan surat tersebut sudah dibahas di Komisi III sebelum ia menjabat sebagai ketua. Kemudian, Komisi III mengundang pengadu tersebut.
"Pas saya di Komisi III DPR, yang ngadu kita panggil, kebetulan engga hadir, entah masalah waktu atau apa," tuturnya.
Sementara Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan surat tersebut harus dilihat secara hati-hati.
"Saya tidak tahu apa yang terjadi sebenarnya, mungkin Pak Priyo tidak mengecek lebih lanjut terhadap surat tersebut biasanya memang surat yang dari komisi maka sudah menjadi semacam ketentuan yang tidak tertulis bahwa pimpinan DPR akan meneruskan gitu," ungkapnya.
Pramono mengaku selalu mengecek isi surat yang ditujukan kepadanya apakah hal itu keputusan komisi atau pimpinan komisi pribadi hanya sekedar meneruskan.
"Kalau aduan itu sudah menjadi keputusan komisi maka pimpinan DPR otomatis akan meneruskan tapi kalau aduan itu sekedar aduan maka disposisi nya adalah diberikan kepada komisi gitu," katanya.