KPK Periksa Dosen FISIP UI terkait Kasus Emir Moeis
KPK kembali memanggil saksi-saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsu pembangunan PLTU di Tarahan Lampung dengan tersangka Emir Moeis.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsu pembangunan PLTU di Tarahan Lampung dengan tersangka Emir Moeis.
Di antara saksi itu yakni Kabag Marketing Bank Mutiara, Stephanie MC Waworuntu dan Dosen FISIP- UI Zulansyah Putra Zulkarnaen.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEM," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (15/7/2013).
Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya untuk kedua saksi. Sebelum menjadi dosen, Zulansyah merupakan karyawan di PT Alstom Indonesia, perusahaan yang diduga menyuap Emir Moeis.
Emir sudah mendekam di Rutan Guntut KPK sejak pekan lalu. Ketua Komisi XI DPR itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sejak sekitar setahun lalu. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009.
Dia diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.