Selasa, 26 Agustus 2025

KPK Periksa Dosen FISIP UI terkait Kasus Emir Moeis

KPK kembali memanggil saksi-saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsu pembangunan PLTU di Tarahan Lampung dengan tersangka Emir Moeis.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis dengan baju tahanan selesai menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013). Emir ditahan Rutan Guntur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun anggaran 2004. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsu pembangunan PLTU di Tarahan Lampung dengan tersangka Emir Moeis.


Di antara saksi itu yakni Kabag Marketing Bank Mutiara, Stephanie MC Waworuntu dan Dosen FISIP- UI Zulansyah Putra Zulkarnaen.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEM," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (15/7/2013).

Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya untuk kedua saksi. Sebelum menjadi dosen, Zulansyah merupakan karyawan di PT Alstom Indonesia, perusahaan yang diduga menyuap Emir Moeis.

Emir sudah mendekam di Rutan Guntut KPK sejak pekan lalu. Ketua Komisi XI DPR itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sejak sekitar setahun lalu. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009.

Dia diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

Tags
Emir Moeis
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan