Kamis, 9 Oktober 2025

Sidang Djoko Susilo

Kapolres Temanggung dan Kebumen Jadi Saksi Meringankan

Sidang perkara korupsi simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Pol. Djoko Susilo (kiri) dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/7/2013). Pada sidang tersebut enam saksi ahli dari berbagai bidang di hadirkan dalam untuk membahas pengadaan simulator dan pencucian uang Djoko Susilo. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara korupsi simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kembali digelar, Selasa (23/7/2013). Djoko menghadirkan lima orang saksi meringankan (a de charge) untuknya.

Pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan saksi-saksi itu merupakan mantan anak buah Djoko Susilo di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri.

"Saat ini sudah tak di korlantas lagi," kata Juniver.

Kelima saksi tersebut yakni, Pringadhi Supardjan, Indra Darmawan, Heru Tri Sasono, Susilo Wardono, Mohammad Sadrah Saripuddin.

Diketahui saksi yang bernama Susilo Wardono saat ini menjabat sebagai Kapolres Temanggung. Sementara, Heru Tri Sasono menjabat sebagai Kapolres Kebumen.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved