Jumat, 22 Agustus 2025

KPK Tangkap Hakim

KPK kembali Panggil Tersangka Edi Siswadi

KPK kembali memanggil mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi terkait penyidikan kasus dugaan suap Hakim PN Bandung, Rabu (24/7/2013)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto KPK kembali Panggil Tersangka Edi Siswadi
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (23/5/2013). Edi diperiksa sebagai saksi bersama Walikota bandung dada Rosada bagi tersangka Setiabudhi Tedjocahyono dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial Pemkot Bandung. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi terkait penyidikan kasus dugaan suap Hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, Rabu (24/7/2013).


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar kepala Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah nama yakni Rahmat Supir hakim Setyabudi Tedjocahyoni, Rina pertiwi panitera PN Bandung, Fontian Munzil hakim adhoc PT Jabar. Susilo Nandang Bagio panitera muda PN Bandung, Fitria Rahmawati dan Yayat Supriyatna.

Mereka semua dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Bansos yang telah menjerat Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Selain Dada Rosada, Edi Siswadi juga sudah berstatus tersangka.

Sementa berkas perkata empat tersangka kasus Bansos lainnya yakni Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana (kurir), Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung (Swasta) sudah selesai dan penahanannya dipindahkan ke Bandung sejak Sabtu, 20 Juli 2013 lalu.

Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan. Keempat tersangka tersebut akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan