Rabu, 8 Oktober 2025

Sidang Djoko Susilo

Jenderal Djoko Susilo Dituntut 18 Tahun Penjara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 18 tahun penjara, dan pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo (kanan depan) menjalani sidang lanjutan perkaranya, dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2013). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas tuntutan setebal 900 halaman dari total 2930 halaman terhadap Djoko Susilo yang diduga terlibat korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Jaksa Lucky menambahkan, terdakwa diketahui tidak punya penghasilan tambahan dalam jumlah besar, dan hanya mengandalkan penghasilannya dari gaji sebagai anggota Polri. Sehingga tidak mungkin dapat memiliki harta dalam jumlah tersebut.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara tengah aktif melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai aparat penegak hukum telah menciderai lembaga kepolisian.

Terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara yang cukup besar dan pelayanan simulator SIM di Korlantas Polri tidak berjalan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved