Minggu, 25 Januari 2026

Pemerintah Harus Tanggung Gaji Kartika

Pasangan suami-istri yang terbukti menyiksa Kartika Puspitasari telah dihukum Pengadilan Hong Kong.

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Pasangan suami-istri yang terbukti menyiksa Kartika Puspitasari telah dihukum Pengadilan Hong Kong. Namun, gaji Kartika selama dua tahun menjadi migran belum dibayar. Ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Sebelum warga Hong Kong melakukan kejahatan terhadap Kartika, justru pemerintah yang sudah terlebih dahulu melakukan tindak kriminal kepada warga, karena tidak menyediakan lapangan kerja yang pantas,” ujar Tri Sugito, Ketua Migrant Center Hong Kong, Jumat (20/9).

Tri Sugito menuturkan, arus migran mencari pekerjaan di luar negeri, karena ketidakmampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja. Sekarang, migran malah disiksa, gajinya tidak jelas. Ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah.

Seperti diketahui, Rabu (18/9), Pengadilan Hong Kong menghukum suami-istri yang terbukti menyiksa migran asal Indonesia, Kartika Pustasari, selama dua tahun. Tai Chi-wai (42) dihukum 3 tahun 3 bulan, sedangkan istrinya Au Yuk-shan (41) dihukum 5 tahun 6 bulan.

Migrant Center, adalah organisasi yang didirikan Barisan Relawan Jokowi Presiden 2014 (Bara JP atau Relawan Jokowi). Tri Sugito, juga menjadi Ketua Bara JP Hong Kong. “Kalau pemerintah memang bertanggung jawab, harus menanggung gaji Kartika,” kata Tri Sugito.

Aksi para migran Hong Kong Minggu (15/9) lalu, juga dihadiri Ketua DPP Bara JP Ferry Alfiand Tjung Phin, yang juga bertindak sebagai lawyer bagi Migrant Center, datang dengan biaya sendiri.

Inilah komentar para migran di Hong Kong terhadap vonis hukuman majikan yang menyiksa Kartika, sebagaimana disiarkan Media Center Relawan Jokowi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved