Sabtu, 6 Juni 2026

KY: Yang Tawarkan Rp 200 Juta dari Demokrat

Identitas anggota Komisi III DPR yang mencoba menawarkan uang masing- masing Rp 200 juta mulai terkuak

Tayang:
Editor: Gusti Sawabi

”Kenapa tidak diserahkan ke KY sekalian,” ujar Ridwan.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar juga meminta DPR menunda seleksi hakim agung sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua DPR Marzuki Alie setuju apabila kewenangan DPR dalam proses seleksi pejabat lembaga tinggi negara dipangkas.

”Sudah sejak lama saya usulkan, DPR tidak perlu dilibatkan dalam seleksi lembaga-lembaga tinggi negara. Kenapa? Karena DPR ini lembaga politik, keputusannya keputusan politik dan nuansanya politis,” ujar Marzuki Alie. (ANA/ATO/BIL/NTA/RYO)

Sumber: KOMPAS
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved