Rabu, 10 September 2025

Korupsi di UI

KPK Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi di UI

KPK akan memeriksa empat saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemasangan instalasi di Perpustakaan UI, Selasa (7/10/2013).

Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemasangan instalasi di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI), Selasa (7/10/2013).

Keempat saksi yang bakal diperiksa adalah karyawan PT Asuransi Rama Satria Wibawa Ichsan Satria, Manajer PT Asuransi Himalaya Pelindung, Meilya Safitri, Dosen Fakultas Ilmu Komputer Adhi Yuniatro, dan pensiunan karyawan UI bernama Udin.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor UI Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi atas nama TN (Tafsir Nurchamid) sebagai tersangka.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek bernilai Rp 21 miliar, Tafsir diduga telah menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan