Senin, 8 Juni 2026

Natalius Pigai Usulkan Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama Polri, Anggota DPR: Tidak Relevan

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak setuju dengan usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Tayang:
Istimewa
USULAN NATALIUS PIGAI - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak setuju dengan usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan agar sejumlah jabatan utama di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat diisi oleh kalangan sipil profesional. 

Ringkasan Berita:
  • Rudianto Lallo, menolak usulan Menteri HAM Natalius Pigai yang ingin membuka peluang jabatan utama Polri diisi kalangan sipil. 
  • Ia menegaskan, posisi Polri sudah diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban.
  • Menurut Rudianto, Polri memiliki karakteristik dan jenjang pendidikan khusus yang tidak bisa disamakan dengan sipil. Rekrutmen dan pendidikan berjenjang membentuk kompetensi penyelidik dan penyidik yang hanya dimiliki polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak setuju dengan usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan agar sejumlah jabatan utama di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat diisi oleh kalangan sipil profesional.

Rudianto menegaskan, posisi kelembagaan Polri telah diatur secara khusus dalam konstitusi, tepatnya pada Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polri ini adalah alat negara yang didesain dengan tanggung jawab khusus kepada negara. Menurut hemat saya, (usulan itu) tidak pas dan tidak relevan," kata Rudianto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/6/2026).

Politikus Partai NasDem ini menjelaskan, Polri memiliki karakteristik dan jenjang pendidikan khusus yang tidak bisa disamakan dengan instansi sipil lainnya. 

Anggota Polri, kata dia, harus melalui rekrutmen dan pendidikan berjenjang mulai dari Bintara hingga Akademi Kepolisian (Akpol).

Pendidikan tersebut, menurut Rudianto, bukan sekadar urusan manajerial, melainkan untuk membentuk kompetensi khusus sebagai penyelidik dan penyidik dalam penegakan hukum.

"Pejabat Polri harus punya kompetensi khusus dan yang memahami itu di internal kepolisian adalah polisi sendiri. Mereka yang paling memahami roh dan semangat sebagai alat negara," ucapnya.

Ia bahkan mengibaratkan Polri dan TNI sebagai pedang keadilan bagi Presiden selaku kepala negara untuk menjaga ketertiban dan pertahanan. 

Oleh karena itu, jabatan pimpinan di Polri dianggap tidak bisa disetarakan begitu saja dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.

"Tidak bisa kemudian jabatan-jabatan penting ini diisi oleh yang tidak punya latar belakang atau ilmu pengetahuan berkaitan dengan institusi kepolisian," tegas Rudianto.

Menanggapi argumen Pigai soal adanya anggota Polri yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil, Rudianto memberikan penjelasan berbeda.

Menurutnya, penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian dilakukan karena adanya kebutuhan penegakan hukum di instansi tersebut, seperti di BNN, KPK, atau posisi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS).

"Kenapa anggota Polri bisa bertugas di institusi luar kepolisian? Karena di situ ada tugas-tugas penegakan hukum yang ada sangkut pautnya dengan Polri. Polisi memang didesain dan dilatih menjadi penyelidik serta penyidik," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (RUU Polri) membuka ruang bagi sipil profesional untuk menjabat sebagai Pejabat Utama (PJU) non-operasional.

Jabatan yang dimaksud mencakup bidang dukungan manajerial seperti pengelolaan sumber daya manusia (SDM), keuangan, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved