Sabtu, 11 April 2026

KPK Tangkap Pengacara

Anak Buah Hotma Terancam Lima Tahun Penjara Suap Pegawai MA

Mario Cornelio Bernardo terancam lima tahun penjara

Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mario Cornelio Bernardo terancam lima tahun penjara. Pengacara pada Hotma Sitompul & Associates ini dalam dakwaan primer, jaksa penuntut umum mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyuap Rp 150 juta ke PNS Mahkamah Agung.

Jaksa juga mengenakan dakwaan subsidair Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa mendakwanya telah menjanjikan uang tunai Rp 150 juta kepada Suprapto selaku paniteria pengganti MA, melalui Djodi Supratman selaku pegawai negeri pada MA.

Uang sebesar Rp 150 juta yang diberikan Mario agar Suprapto memuluskan pengurusan perkara pidana atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito agar dalam tingkat kasasi dapat dihukum penjara sesuai memori kasasi jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Antonius Budi Satria memaparkan semua berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tertanggal 19 November 2012 yang membebaskan Hutomo dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Recht Vervolging).

Pihak berpekara, Komisarits PT Grand Wahana, Sasan Widjaja, diketahui Koestanto Harijadi Widjaja tak menerima Hutomo bebas, dan akhirnya meminta bantuan Hotma Sitompul, terkait perkara penipuan yang dikatakan dilakukan Hutomo.

Singkat cerita, Mario menghubungi Djodi untuk menanyakan perihal kasasi Hutomo. Bahkan, menyampaikan keinginan agar Hutomo dihukum penjara dengan berjanji bersedia memberikan sejumlah uang. Mario lalu meminta Koestanto mengirim dokumen foto copy kontra memori kasasi atas nama Hutomo.

Pada 4 Juni 2013, Mario dihubungi Sasan yang menanyakan perkembangan perkara pidana atas nama Hutomo. Terdakwa Mario menjawab bahwa MA belum ada perkembangan. Pada 25 Juni 2013, Mario menghubungi Djodi melalui pesan singkat, intinya diminta mengecek perkara terdakwa Hutomo.

"Tolong dikabari. Klien saya pelapor jadi minta kasasi JPU dikabulkan," begitu pesan Mario kedua ke Djodi seperti dibacakan jaksa Antonius saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).

Setelah itu, Mario menelpon Djodi dan menyampaikan kliennya sebagai pelapor, jika Hutomo dipenjara sesuai memori kasasi, maka akan ada imbalan uang. Ia memberitahu Djodi bahwa perkara Hutomo ditangani majelis hakim Gayus Lumbun, Abdi Abu Ayyub Saleh dan M Zaharuddin Utama.

"Lalu terjadi kesepakatan antara terdakwa melalui Djodi dengan Suprapto akan ada dana Rp 200 juta untuk pengurusan perkara Hutomo," ujar Antonius.

Hasil kesepakatan tersebut ditindaklanjuti pada tanggal 28 Juni 2013, yaitu Mario meminta fee pengacara dan biaya operasional pengurusan masalah Rp 1 miliar kepada Koestanto dan Sasan. Pada 1 Juli 2013, Mario meminta separuh fee yang diminta. Sore harinya ia menyerahkan memori kasasi jaksa kepada Djodi. Besoknya, Djodi menyerahkan memori kasasi ke Suprapto.

"Keesokan harinya, Suprapto menyatakan sanggup mengurus perkara atas nama Hutomo untuk diputus sesuai kasasi jaksa dan meminta tambahan uang sebesar Rp 300 juta," ungkap Antonius.

Sebagai realisasi, pada tanggal 3 Juli 2013, terdakwa memerintahkan Deden mengambil uang sebesar Rp 500 juta dari Koestanto Hariyadi Widjaja di kantor Grand Wahana Indonesia.

Kemudian, pada 8 Juli 2013 di Bank Artha Graha Jl Hos Cokroaminoto, terdakwa melalui Deden menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Djodi dan pada 23 Juli 2013, terdakwa kembali memerintahkan Deden mengambil uang Rp 300 juta dari Koestanto.

Pada 24 Juli 2013 di kantor firma hukum Hotma Sitompul, terdakwa Mario menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Djodi melalui Deden. Keesokan harinya, kembali terdakwa menyerahkan uang Rp 50 juta ke Djodi melalui Deden.

Sehingga, ungkap Antonius, total terdakwa bersama Deden memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Suprapto melalui Djodi Supratman. Dengan tujuan, perkara kasasi Hutomo diputus sesuai memori kasasi jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved