Sabtu, 11 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Teuku Bagus Akui Alirankan Dana Ke Sejumlah Anggota DPR

Haryo juga mengatakan kliennya sudah dengan rinci bagaimana cara uang negara itu mengalir

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (15/11/2013). Teuku Bagus ditahan KPK terkait dugaan korupsi proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Teuku Bagus Mokhamad Noor, Haryo B. Wibowo mengungkapkan kliennya sudah menjelaskan sejelas-jelasnya soal dana terkait Hambalang yang mengalir ke sejumlah pihak termasuk ke oknum Kemenpora dan anggota DPR. Haryo juga mengatakan kliennya sudah dengan rinci bagaimana cara uang negara itu mengalir.

"Jadi sudah sangat rinci diterangkan kepada penyidik KPK," kata Haryo usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tersangka di kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013) petang.

Dia juga mengamini keterangan kliennya seperti surat dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK terhadap terdakwa mantan Kabiro Perencanaan Keuangan Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar. Seperti mengenai adanya aliran dana ke pemenangan Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Partai PDI-P Olly Dondokambey, yang saat proyek berjalan menjadi Wakil Ketua Banggar DPR.

"Pak Teuku Bagus juga diperlihatkan kwitansi-kwitansi pembayaran ke mereka (anggota DPR) oleh penyidik. Lalu pak Bagus mengakuinya," kata Haryo.

Dalam kesempatan sama, Haryo mengatakan, sebagaimana keterangan kliennya, bahwa penyerahan uang dimotori oleh Arief Taufiqurrahman, manager pemasaran PT Adhi Karya.
"Dia semua yang alirkan," tegas Haryo.

Namun, saat ditanya soal aliran dana ke mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja, Haryo berdalih kliennya tak ditanyai itu. Sebab, itu merupakan keterangan yang berasal bukan dari kliennya.

"Kan itu keterangan si Arif dalam BAP, yang bilang ada aliran dana ke orang KPK. Tapi Pak Bagus gak dikonfirmasi soal itu oleh penyidik," imbuhnya.

Seperti diektahui, dari dakwaan Deddy Kusdinar yang dibacakan Jaksa KPK I Kadek Wiradana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013) terungkap, dana Rp2,5 triliun proyek Hambalang, mengalir ke sejumlah nama penting.

Dalam dakwaan itu disebutkan, adanya aliran dana ke mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) Wafid Muharram sebesar Rp6.550.000.000. Pasalnya uang itu, untuk Kongres Partai Demokrat di Bandung sebesar Rp600 juta.

Tak hanya itu, mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin, juga disebut menerima uang sebesar Rp500.000.000 yang diserahkan melalui Wafid saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Sementara adik mantan Menpora Adhyaksa Dault, yaitu Adirusman Dault disebut menerima uang sebesar Rp500.000.000, pada tanggal 6 April 2010 lalu untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang.

Selanjutnya, anggota DPR tercatat menerima sebesar Rp500.000.000 melalui Arief Taufiqurrahman. Sementara, Olly Dondokambey (Banggar) juga disebut menerima sendiri Rp2.500.000.000, pada tanggal 28 Oktober 2010. Sementara itu, Deddy Kusdinar tercatat menerima Rp1.000.000.000.

Selain itu, Petugas Kementerian PU, seperti Guratno, Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bramanto juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 135.000.000.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved