Sabtu, 24 Januari 2026

Rusuh di Gedung MK

Benny K Harman Usulkan Sengketa Pemilukada Ditangani MA

Bekas Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menangani perkara

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menangani perkara yang terjadi dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

Menurutnya, hal itu dilakukan agar MK dapat fokus sebagai pelindung dan penjamin hak konstitusi masyarakat.

"Tugas MK sudah sangat berat, apabila kedepan kita ingin MK menjadi satu-satunya mekanisme perlindungan hak konstitusi warga sebaiknya pemilukada diserahkan ke pengadilan umum," kata Benny dalam Diskusi Publik Setara Institute di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).

Benny menuturkan, pengadilan yang dinilai kompeten menangani sengketa pemilukada adalah Mahkamah Agung (MA).

Menurut politisi Demokrat itu, MA dapat menangani sengketa Pemilukada yang selama ini ditangaini oleh MK.

"Saya pesimis jika MK masih menangani sengketa Pemilukada, MK bisa menjadi penjaga hak-hak konstitusi warga," tuturnya.

Pria yang kini menduduki Komisi VI itu mengatakan, untuk menjadikan MK pelindung konstitusi perlu ada perluasan kewenangan untuk menegaskan MK menjadi roh penjamin hak konstitusi warga.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved