Senin, 15 September 2025

Kasus Century

Saksi Ahli : FPJP Century Harus Dipertanggungjawabkan Boediono

Pengamat Ekonomi, Ichsanuddin Noorsy berpendapat bahwa kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Saksi Ahli : FPJP Century Harus Dipertanggungjawabkan Boediono
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Pengamat Ekonomi dan Politik, Ichsanuddin Noorsy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengamat Ekonomi, Ichsanuddin Noorsy berpendapat bahwa kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century bukan merupakan tanggung jawab Budi Mulya. Sebab, pemberian FPJP tersebut melalui keputusan rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia.

"Itu bukan keputusan BM. Itu kan keputusan rapat Dewan Gubernur BI," kata Ichsanuddin ditanyai wartawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/11/2013).

Ichsanuddin menjelaskan, Budi Mulya hanyalah deputi pada saat itu, sehingga keputusan tidak bisa dibebankan kepadanya.

"Tapi puncaknya kan Gubernur-nya Boediono. Itu yang disebut banyak kalangan Boediono terlibat. Tapi saya tidak dalam posisi pembahasan itu," ujarnya.

Ichsanuddin hari ini diperiksa KPK sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia diminta keahliannya dalam menilai kondisi ekonomi apakah pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tepat atau tidak.

"Lebih kepada proses FPJP, pencairan FPJP, PBI (Peraturan Bank Indonesia), kajiannya bagaimana, kondisi perbankan saat itu kaya apa, situasi nasionalnya kaya apa, kenapa bisa dikatakan berdampak sistemik," kata Ichsanuddin.
(edwin firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan