Jumat, 8 Agustus 2025

Dokter Mogok Nasional

PK dr Ayu Cs Masukkan Keterangan Saksi yang Belum Pernah Diperiksa

dalam PK yang diajukan pihaknya memasukan bukti baru berupa berkas, dan saksi yang keterangannya tidak pernah diperiksa

Wahyu Sulistiyawan
Aksi Solidaritas: Para dokter bubuhkan tanda tangan diatas kain sebagai aksi simbol penolakan kriminalisme profesi Dokter di depan gedung DPRD Jateng, jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Rabu (27/11/2013). Aksi ribuan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng untuk menentang kasus kriminalisasi yang menimpa dokter di Manado, dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani. Akibat dari aksi tersebut banyak pasien terlambat dalam penanganan. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabas Sinaga, pengacara dari dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian mengatakan pihaknya berharap ketiga dokter itu bisa dibebaskan dari hukuman.

Ditemui di sela aksi demonstrasi para dokter di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013), Sabas mengatakan pihaknya sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis MA untuk ketiga dokter itu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam PK yang diajukan pihaknya memasukan bukti baru berupa berkas, dan saksi yang keterangannya tidak pernah diperiksa pada proses hukum sebelumnya. Namun Sabat tidak menjelaskan detail soal itu.

"Soal surat apa nanti saja, soal saksi itu ada di berkas, nanti kita lihat," terangnya.

Soal demo yang digelar ribuan dokter hari ini, Sabas meyakini ketiga dokter yang tengah dipidanakan itu mengetahui. Ia juga mengatakan aksi solidaritas itu dapat membantu moral ketiga dokter itu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan