Kamis, 9 April 2026

Pemilu 2014

Perludem Desak KPU dan Bawaslu Serius Tangani Pelaporan Dana Kampanye

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan pelaporan rekening khusus dana kampanye dan pelaporan dana kampanye partai politik

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan pelaporan rekening khusus dana kampanye dan pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu amat penting dan seharusnya diawasi dengan ketat pelaporannya oleh KPU.

"Oleh karena itu, penyerahan nomor rekening menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk dapat menjadi peserta pemilu," ujar Titi dalam konferensi pers di Bakoel Cofee, Sabtu (30/11/2013).

Ia menuturkan, sejak penyusunan UU No. 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, rekening khusus dana kampanye menjadi salah satu tuntutan dari masyarakat sipil untuk menjadi data publik dan sudah sejak awal tahapan pemilu diumumkan kepada publik.

Pada pasal 8 ayat (2) huruf i disebutkan bahwa partai politik baru dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi syarat tertentu dan menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Menurut Titi penyerahan rekening khusus dana kampanye partai politik pada saat pendaftaran bertujuan agar pengawasan terhadap dana kampanye dapat dilakukan sedini mungkin untuk memonitor aliran dana kampanye dengan lebih komprehensif.

"Namun, sampai saat ini penyelenggara pemilu belum ada yang mengumumkan kepada publik perihal rekening khusus dana kampanye ini. Hal ini membuat masyarakat kesulitan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan," tuturnya.

Ia menyebut pada pasal 134 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa partai politik calon dan anggota DPD peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

Dalam PKPU No. 18/2012 perubahan ketiga tentang tahapan, program, jadwal penyelenggaraan pemilu, penyerahan rekening khusus dana kampanye baru dilakukan 2 Februari hingga 2 Maret 2014 bersamaan dengan penyerahan laporan awal dana kampanye.

"Padahal pada pasal 83 ayat (1) jelas sekali disebutkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu. Dan walaupun kampanye dalam bentuk iklan media massa dan elektronik serta rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, nyatanya kan sudah banyak iklan, spanduk, baliho yang bertebaran dimana-mana," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved