Sabtu, 6 September 2025

Kasus Century

Timwas Century Dorong Hak Menyatakan Pendapat untuk Boediono

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Sarifuddin Sudding mendukung adanya Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Wakil Presiden Boediono.

Editor: Sanusi
GERI ADITYA
Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dana talangan Bank Century di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013) malam. ANTARA FOTO/Geri Aditya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Sarifuddin Sudding mendukung adanya Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Wakil Presiden Boediono.

Sudding mengatakan, pada saat pansus angket Century diputuskan pada 2010 rekomendasi yang dikeluarkan tidak menyerahkan kepada institusi penegak hukum, melainkan HMP.

"Seharusnya memang ketika itu ranah politik ke HMP tidak kemudian ke institusi penegak hukum," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Menurut Sudding, kerja pansus Century tidak dalam konteks merekomendasikan kepada penegak hukum. Namun, usaha Hanura untuk menggulirkan HMP pada saat itu tidak didukung oleh partai lainnya.

Sedangkan mengenai pemanggilan Boediono oleh Timwas Century, Sudding mengatakan pihaknya ingin meminta konfirmasi mengenai keterangan usai diperiksa KPK di kantor wakil presiden.

Mengenai tudingan mantan politisi Hanura, bahwa pemanggilan Boediono sebagai ajang mencari panggung menuju pemilu 2014, Sudding tidak memungkirinya.

"Ada panggung kita tidak bisa menafikan. Yang tidak kenal apa dan siapa di DPR, ketika Pansus Century populer," tuturnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan