Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Hambalang

Agus Beberkan 8 Poin Penyimpangan Kontrak Hambalang

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengungkapkan adanya penyimpangan dalam kontrak tahun jamak

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bersaksi dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/12/2013). Agus diperiksa terkait perannya saat menjabat menjadi Menteri Keuangan terkait kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan terdakwa Deddy Kusdinar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

"Sudah sesuai prosedur, karena proses persetujuan kontrak tahun jamak sudah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak atau multiyears kontrak,"kata Anny dalam kesaksiannya pekan lalu.

Anny yang saat proyek Hambalang bergulir dan pengucuran anggaran kontrak multi years menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu ini sebaliknya menuding Kemenpora melakukan kesalahan terkait pencairan anggaran proyek senilai total Rp2,5 triliun itu. Pasalnya, penyediaan anggaran adalah tanggung jawab kementerian.

Mengingat, Kemenkeu sendiri hanya berwenang merencanakan kebijakan dalam bidang fiskal dan urusan administrasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003.

Anny melanjutkan, Kemenpora juga dianggap lalai menyangkut pengajuan revisi anggaran proyek pembangunan sport center Hambalang. Padahal revisi seharusnya diajukan ke pihak Kemenkeu sebelum akhir tahun.

"Faktanya revisi itu diajukan pada akhir-akhir tahun. Ini kan jadi penumpukan. Padahal kami juga dituntut harus cermat periksa dokumen-dokumen itu," kata Anny.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved