Senin, 18 Agustus 2025

KPK Tangkap Jaksa

Keluar Kantor KPK, Dua Tersangka Kasus Suap di Praya Tutupi Wajah

Setelah menjalani pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri dan pengusaha Lusita Anie Razak keluar dari Kantor KPK, Minggu malam.

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Sanusi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (dua kanan) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat (kanan), juru bicara KPK Johan Budi, dan seorang penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok, Subri, sebagai pihak penerima suap, dan Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap, dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (WARTAKOTA/Hendry Lapulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri dan pengusaha Lusita Anie Razak keluar dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (15/12/2013) malam.

Keduanya keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 23.42 WIB dengan penjagaan ketat petugas keamanan.

Tak ada keterangan apapun keluar dari mulut dua orang tersangka dalam kasus suap perkara pemalsuan dokumen tanah di Lombok Tengah tersebut.

Lusita yang keluar lebih dulu, terlihat menutupi kepalanya dengan selendang untuk menghalangi wajahnya dari sorotan kamera wartawan yang sudah menunggu sejak pagi. Dengan tergesa-gesa, wanita yang disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut itu langsung masuk ke dalam mobil yang akan membawanya ke rutan KPK.

Sementara itu di belakangnya, Subri juga terlihat berusaha menyembunyikan wajahnya dengan menggunakan bahu para petugas yang mengawalnya masuk ke dalam mobil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok, SUB dan seorang pengusaha perempuan berinisial LAR yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan malam tadi ditangkap saat tengah berada di dalam kamar hotel di kawasan Pantai Senggigi, Nusa Tenggara Barat.

"Kejadiannya sekitar jam 7 malam WITA, atau tepatnya 19.15. Tempatnya di sebuah hotek di lombok," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto di Kantor KPK, Minggu (15/12/2013).

Menurut Bambang, SUB adalah oknum jaksa dari kejaksaan negeri Praya, tepatnya Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah. Sementara LAR adalah seseorang yang diduga memberikan suap kepada SUB.

Keduanya ditangkap tangan oleh KPK dengan sejumlah barang bukti, diantaranya uang pecahan dolar AS senilai ribuan dolar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan