Minggu, 7 September 2025

Ratu Atut Tersangka

Abraham Samad: KPK Solid Tetapkan Ratu Atut Tersangka

KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kiri) bersama Deputi Penindakan KPK Warih Sadono (kanan) melakukan konferensi pers mengenai penetapan Gubernur Banten Atut Chosiyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013). Atut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten, dan pengadaan alat kesehatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak kepada Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar.

Ketua KPK, Abraham Samad, menyampaikan, penetapan tersangka kepada Ratu Atut ini berdasarkan adanya lebih dua alat bukti dalam gelar perkara (ekspose) yang diikuti oleh pimpinan, tim satgas, dan penyidik, pada Kamis, 12 Desember 2013. Keputusan itu diambil secara solid dan utuh oleh pihak KPK.

"(Dalam ekspose) telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan atau meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Akhirnya KPK secara solid dan utuh memutuskan untuk meningkatkan dan menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2013).

Abraham mengatakan, Ratu Atut dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Dugaan korupsi yang dikenakan kepada Ratu Atut difokuskan pada pengenaan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana terkait suap kepada Akil Mochtar.

Dengan pasal itu, Ratu Atut diduga bersama-sama atau turut serta dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di MK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan