Ratu Atut Tersangka
Denny Indrayana Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Atut
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Wamenkumham), Denny Indrayana, memastikan tidak akan ada perlakuan khusus
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Wamenkumham), Denny Indrayana, memastikan tidak akan ada perlakuan khusus kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (Atut), yang menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Saya sudah bilang ke kepala rumah tahanan, Atut harus diperlakukan sama dengan tahanan lainnya, tidak ada perlakuan khusus. Siapa pun tahanannya sama perlakuannya," kata Denny, saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/12/2013).
Atut merupakan tersangka kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak di KPK. Pihak KPK menitipkan Atut di rutan khusus wanita dan anak itu sebelum dia menjalani persidangan dan mendapatkan vonis yang berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Menurut Denny, Atut ditempatkan bersama belasan tahanan lain di Blok C13 Rutan Pondok Bambu. Sel itu menjadi tempat untuk proses masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama satu minggu.
Setelah itu, dia akan dipindahkan ke sel lain yang jumlah penghuninya lebih sedikit.
"Jika dia berperilaku baik dalam masa mapenaling itu, maka tujuh hari sudah selesai. Nanti akan dipindahkan ke sel lain. Tapi, sel ini bukan sel khusus, melainkan sel yang jumlahnya jauh lebih sedikit, sekitar diisi tiga sampai lima orang," ujar Denny.
"Tapi, saya pastikan tak akan ada perlakuan khusus bagi Atut," tandasnya. (abdul qodir)