Kamis, 16 April 2026

Kasus Hambalang

Pengacara Anas: Cari Bukti Dahulu Baru Tetapkan Orang Tersangka!

Belum adanya bukti disnyalir membuat KPK tak bisa cepat-cepat menahan Anas Urbaningrum. Apa benar?

Penulis: Edwin Firdaus
RIBUNNEWS.COM /Bian Harnansa
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013, Anas Urbaningrum. Berkunjung ke redaksi Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Selasa (4/12/2013) Anas datang bersama rombongan mengunjungi markas Tribun Jakarta, diterima oleh General Manager Tribun Group of Regional Newspaper Febby Mahendra, Kompas TV, Warta Kota dan KCM Kompas Gramedia Group. Membahasa berbagaio persoalan Kunjungan Anas Bersilahturahmi dengan awak Tribunnews membicarakan berbagai sistuasi terkini permasalahan yg dihadapi (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijawa tetap mempertanyakan kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi. Dia melihat ada kejanggalan dalam penanganan perkara Anas Urbaningrum.

Menurut Firman, dalam kasus gratifikasi Hambalang yang menjerat Anas, itu sangat tidak jelas arahnya, termasuk soal bukti-buktinya yang belakangan menjadikan Anas berstatus tersangka.

Itu juga, disinyalir Firman yang membuat lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs itu sulit cepat-cepat menahan Anas. Sebab, akan menjadi kerugian besar, jika KPK tak mampu merampungkan berkas Anas, sementara waktu penahanan tersangka itu ada batasnya.

"Makanya, jangan menetapkan tersangka dulu, baru mencari buktinya," kata Firman di kator KPK, Jakarta, Selasa (31/12/2013) siang.

Lebih jauh dijelaskan Firman, seperti terkuak dalam persidangan Deddy Kusdinar, terlihat bahwa tak ada hubungannya kasus Hambalang ini dengan Anas Urbaningrum. Namun, diduga desakkan sejumlah kalangan, KPK kata Firman justru keluar dari jalurnya.

"Tapi kami percaya KPK bisa menghargai apa, keadilan buat AU. (Ke depan) sebaiknya kalau orang tidak bersalah, kalau ragu-ragu ya lepaskan sebelum ditetapkan tersangka," kata Firman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved