Kasus Hambalang
Pengacara Anas: Cari Bukti Dahulu Baru Tetapkan Orang Tersangka!
Belum adanya bukti disnyalir membuat KPK tak bisa cepat-cepat menahan Anas Urbaningrum. Apa benar?
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijawa tetap mempertanyakan kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi. Dia melihat ada kejanggalan dalam penanganan perkara Anas Urbaningrum.
Menurut Firman, dalam kasus gratifikasi Hambalang yang menjerat Anas, itu sangat tidak jelas arahnya, termasuk soal bukti-buktinya yang belakangan menjadikan Anas berstatus tersangka.
Itu juga, disinyalir Firman yang membuat lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs itu sulit cepat-cepat menahan Anas. Sebab, akan menjadi kerugian besar, jika KPK tak mampu merampungkan berkas Anas, sementara waktu penahanan tersangka itu ada batasnya.
"Makanya, jangan menetapkan tersangka dulu, baru mencari buktinya," kata Firman di kator KPK, Jakarta, Selasa (31/12/2013) siang.
Lebih jauh dijelaskan Firman, seperti terkuak dalam persidangan Deddy Kusdinar, terlihat bahwa tak ada hubungannya kasus Hambalang ini dengan Anas Urbaningrum. Namun, diduga desakkan sejumlah kalangan, KPK kata Firman justru keluar dari jalurnya.
"Tapi kami percaya KPK bisa menghargai apa, keadilan buat AU. (Ke depan) sebaiknya kalau orang tidak bersalah, kalau ragu-ragu ya lepaskan sebelum ditetapkan tersangka," kata Firman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20131203_211959_anas-buka-bukaan-dengan-tribun.jpg)