Rabu, 24 September 2025

Korupsi Zulkarnain Karim: Perusahaan Berdiri Setelah Menang Lelang

Perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan perumahan tersebut baru berdiri setelah dinyatakan menang lelang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Korupsi Zulkarnain Karim: Perusahaan Berdiri Setelah Menang Lelang
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Walikota Pangkalpinang, Zulkarnain Karim

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Dalam kasus korupsi pembangunan perumahan Tampuk Pinang Pura (TPP) yang terletak di kawasan Kolong Retensi Kacang Pedang, Pangkalpinang cukup unik. Perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan perumahan tersebut baru berdiri setelah dinyatakan menang lelang.

Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Darmanto mengatakan bahwa awal mula kasus tukar guling dan pembangungan aset Kota PangkalpPinang berupa beberapa bangunan diantaranya kantor BKPM, Kantor Lurah, serta rumah dinas di Kawasan Tampuk Pinang Pura (TPP).

"Sebenarnya PT dari pelaksana ini yang dinyatakan untuk pemenang lelang ini awal Desember 2005 dinyatakan sebagai pemenang, ternyata sebetulnya PT tersebut baru dibentuk 17 Desember 2005, jadi sudah dinyatakan menang PT-nya belum ada, baru 17 Desember 2005 PT tersebut baru dibentuk, jadi itu modusnya," kata Darmanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2014).

Mantan Walikota Pangkal Pinang Zulkarnain Karim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi korupsi pembangunan perumahan Tampuk Pinang Pura (TPP) yang terletak di kawasan Kolong Retensi Kacang Pedang, Pangkalpinang. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 15 Oktober 2013.

Dalam kasus ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang tersangka diantaranya Erwin Suganto dari pihak PT Trisa Jaya Iwana selaku pemenang tender, Zulkarnain Karim sebagai mantan Walikota Pangkalpinang, Effendy sebagai Ketua Panitia Lelang, dan Andi Rozano sebagai sekretaris Panitia Penaksir

Tersangka Effendy dan Andi Rozano sudah mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjung Pinang.

"(Terkait Zulkarnain Karim dalam kasus tersebut) ada hal-hal untuk menentukan yang diselesaikan dengan tanda tangan sebagai panitia yang menyatakan gedung itu sudah selesai padahal belum selesai-selesai. Kemudian pembangunan belum selesai ternyata dituangkan dalam berita acara sudah selesai, kemudian dari berita ini digunakan oleh pihak ES (Erwin Sugianto) untuk meminjam uang ke bank," kata Darmanto.

Kasus yang terjadi pada tahun 2006 tersebut merupakan bentuk persekongkolan Zulkarnain dengan pemilik PT Trisa Jaya Iwana. Akibat berita acara yang ditandatangani Zulkarnain selaku wali kota pangkal pinang tersebut sehingga akta tanah diubah menjadi milik Erwin, kemudian sertifikat tersebut dijadikan agunan untuk meminjam uang ke bank.

"Jadi hak yang tanahnya walikota justru sudah digunakan untuk meminjam uang ke bank. Kemudian itulah yang digunakan untuk biaya pembangunan itu, sertifikat sudah dibalik namakan, padahal belum selesai," ungkapnya.

Proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran pemerintah tersebut mengakibatkan kerugian negara  Rp 957.798.000.

Kasus tersebut saat ini masih ditangani Mabes Polri dan rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap Zulkarnai pada 15 Januari 2014 mendatang. "Sebelumnya ia pernah diperiksa sebagai saksi, dan nanti kita akan periksa sebagai tersangka," ungkap Darmanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan