Minggu, 16 November 2025

Mahfud MD Bawa Bukti Guntingan Koran Saat Melapor ke Bareskrim

Mahfud MD didampingi kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat melaporkan dugaan fitnah oleh Jazuli Abdillah ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD didampingi kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat melaporkan dugaan fitnah oleh Jazuli Abdillah ke Bareskrim Mabes Polri.

Jazuli merupakan juru bicara pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Irna Narulita pada pertarungan Pemilukada Banten 2011 silam. Dalam kesempatan itu, Mahfud MD membawa barang bukti berupa guntingan artikel yang dicetak dalam sebuah koran nasional.

"(Saya bawa) Guntingan koran Tempo, sudah dipublish sudah diketahui oleh umum dengan tujuan agar diketahui oleh umum terpenuhi. Tempo, Okezone, dan beberapa media cetak," kata kuasa hukum Mahfud, Henry Yosodiningrat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).

Jazuli Abdillah dilaporkan atas pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan penghinaan. Jazuli menuduh Mahfud MD seolah-olah bermain dalam sengketa Pilkada Banten sehingga memenangkan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2011-2016.

"Ucapannya itu dengan maksud diketahui oleh umum untuk keperluan merusak nama baik seseorang," ujarnya.

Jazuli disebutkan menuding Mahfud bermain dalam sengketa Pilkada Banten dengan alasan bahwa Mahfud sempat bertemu Ratu Atut Chosiyah di Stadion Sepakbola Gelora Bung Karno sehari sebelum vonis sengketa Pilkada Banten.

"Saya anggap itu suatu penghinaan dan fitnah besar karena tanggal 21 November saya memang nonton sepak bola dan saya bertemu dengan semua pejabat VVIP, yang saya ingat hadir di situ menyambut saya Andi Malarangeng, ada juga yang hadir Irman Gusman, Marzuki Alie, Menteri PAN dan RB, Agung Laksono, nonton semua, dan saya bersalaman dengan mereka," ungkap Mahfud.

Dikatakannya, pada saat menonton sepak bola tersebut dirinya mengaku memang melihat Ratu Atut Chosiyah saat itu, tetapi dirinya duduk di belakang karena datang terlambat.

"Dia (Atut) duduk di depan. Itu tanggal 21 November 2011 saya nonton karena diundang sama Menpora secara resmi sebagai VVIP pejabat negara dalam putaran final. Mengaitkan saya bertemu dengan Atut untuk mengatur perkara, itu suatu fitnah besar karena tanggal 22 November 2011 sudah vonis. Kalau tanggal 22 sudah vonis, berarti minimal 3 hari sebelumnya putusan sudah di lakukan, tidak bisa lagi dibicarakan dengan orang lain. Sudah selesai diketik, dibaca pada tanggal 22 November itu," paparnya.

Pada saat itu, Mahfud mengatakan bahwa tidak bicara apapun dengan Atut. Atut pulang dan Mahfud hanya melambaikan tangan saja.

"Itu di depan ribuan orang, tidak mungkin bicara perkara. Sebab itu saya setelah ini tidak mau berdebat soal itu, saya menunjuk mas Henry untuk menyelesaikan ini secara hukum agar tuntas, apa betul ada permainan uang dalam perkara Atut karena katanya ada, biar diungkap di polisi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved