Redenominasi Rupiah
Anggota DPR Minta BI Siapkan Roadmap Redenominasi Rupiah: Jangan Sampai Masyarakat Bingung
Rupiah akan disederhanakan, DPR dorong BI siapkan roadmap jelas agar transisi lancar dan masyarakat tak bingung menghadapi perubahan nominal.
Ringkasan Berita:
- DPR dorong BI siapkan roadmap redenominasi rupiah agar transisi tidak menimbulkan kebingungan.
- Pemerintah masih mengkaji, target RUU Redenominasi rampung 2027 sesuai agenda strategis.
- Publik perlu paham dampak praktis: gaji dan harga barang berubah nominal, nilai riil tetap sama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, meminta Bank Indonesia (BI) melakukan kajian komprehensif terkait rencana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah.
Menurutnya, kajian harus mencakup aspek regulasi, logistik, dan teknologi informasi, serta mendalami dampaknya terhadap stabilitas moneter dan daya beli masyarakat.
“Khususnya dari segi regulasi, logistik, dan teknologi informasi. Termasuk mendalami dampaknya terhadap stabilitas moneter dan daya beli masyarakat,” kata Puteri di Jakarta, dikutip Sabtu (15/11/2025).
Redenominasi rupiah merupakan kebijakan penyederhanaan nilai nominal dengan mengurangi jumlah digit pada pecahan mata uang, tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.
Dengan mekanisme ini, angka yang tertera pada mata uang akan berubah, namun nilai ekonominya tetap sama.
Selain kajian komprehensif, Puteri yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar mendorong BI dan pemerintah mempersiapkan peta jalan atas rencana tersebut secara jelas dan bertahap.
“Karenya, peta jalan tersebut akan menjadi pedoman untuk perencanaan, masa transisi dan uji coba, mitigasi risiko, hingga implementasinya,” katanya.
Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya masih mengkaji rencana redenominasi rupiah. “Belum, belum. Kan semua masih dalam kajian,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan rencana penyederhanaan mata uang rupiah. Kebijakan ini masuk agenda strategis pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027. Wacana tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Berdasarkan beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis PMK tersebut di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Melalui kebijakan ini, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 tanpa mengubah nilai tukarnya di lapangan.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ngaku Sudah Kantongi Rp 8 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak
Dampak Praktis bagi Masyarakat
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai pelaksanaan redenominasi rupiah akan menelan biaya besar karena melibatkan banyak penyesuaian teknis dan sosialisasi publik.
“Biaya implementasi ini cukup mahal,” ujar Tauhid, dikutip Kompas.com, Minggu (9/11/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini akan membutuhkan penyesuaian sistem di berbagai sektor, mulai dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM), sistem teknologi informasi (IT), percetakan uang, hingga kasir ritel.
Redenominasi Rupiah
| Aspri Hotman Paris, Wela Arista Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK |
|---|
| Produksi Beras 2025 Diproyeksikan Naik 13,5 Persen, Komisi IV DPR Bahas Dampaknya |
|---|
| Komisi I DPR Soroti Diplomasi Presiden Prabowo: Era Baru Hubungan Indonesia–Australia Dimulai |
|---|
| Daerah Ini Awalnya Dikenal Sebagai Pusat Tekstil, Kini Bangkrut Akibat Maraknya Baju Thrifting |
|---|
| Menkeu Purbaya Tegaskan Redenominasi Bukan Kewenangan Kemenkeu Tapi Bank Indonesia |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.