Minggu, 7 September 2025

Uji Materi UU MK, KY: Hakim Tak Boleh Mengadili Dirinya Sendiri

Uji materi UU nomor 4 tahun 2014 tentang MK mendapat sorotan dari KY yang menilai itu tidak etis

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
www.satgasnas.or.id
Taufiqurrohman Syahuri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji materi UU nomor 4 tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY) yang menilai hal tersebut tidaklah etis.

Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan dimanapun seorang hakim harus menghindari mengadili perkara yang menyangkut dirinya sendiri.

"Ya tidak etis. Karena hal itu jelas-jelas ada conflict of interest. Di manapun hakim harus menghindari mengadili perkara yang menyangkut dirinya sendiri," tegas Imam saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2014).

Sebelumnya, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, juga berpendapat meskipun legal MK menguji UU MK, namun sebenarnya tidak etis karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.

"Doktrin hukum umum, hakim tidak boleh mengadili dirinya sendiri," kata Taufiq.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan