Pemerintah Hormati Putusan MK Tolak UU No.4/2014
Pemerintah menghormati dan akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi Undang-undang
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menghormati dan akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi Undang-undang (UU) No.4/2014 tentang Penetapan Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU MK.
"Sudah dibatalkan MK, kita wajib hormati putusan itu," ungkap Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Untuk langkah selanjutnya, kata Amir, upaya yang mungkin bisa dilakukan adalah merevisi UU tersebut. Tetapi, domain tersebut bukan berada pada pemerintah, melainkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau bidang hukum paling perubahan atau merevisi. Dan itu tentunya bukan menjadi tugas pemerintah sendiri, tetapi tentunya DPR. Kita akan melihat perkembangannya kedepan," kata Amir.
Dijelaskan, revisi UU perlu waktu yang tidak cepat untuk mempersiakan segala sesuatunya.
"Jadi biarkanlah pendapat publik, para ahli bergulir dan dari situ kita lihat," tuturnya.